MK: RSBI Tidak Sesuai Konstitusi

--> -->

RSBI Dihapus

Salam Pendidikan !. Jumpa lagi dengan Kutipan Berita, sebuah blog sederhana yang berusaha menyajikan informasi terkini. Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) yang dinilai sebagai diskriminasi dan kastanisasi  pendidikan di Indonesia akhirnya diputuskan. Menurut MK: RSBI Tidak Sesuai Konstitusi yang ada, oleh sebab itu Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan RSBI Dihapus. Berikut kutipannya. 








MK: RSBI Tidak Sesuai Konstitusi







JAKARTA, KOMPAS.com Selasa (8/1/2012) ini, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan kasus rintisan sekolah bertaraf internasional (RSBI) yang telah diajukan pada Desember 2011 lalu. Setelah menimbang dan melihat bukti serta keterangan, MK mengabulkan permohonan para penggugat.

Dalam memutuskan kasus ini, MK telah mendengarkan keterangan penggugat yang mengajukan uji materi atas Pasal 50 ayat 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Tidak hanya itu, MK juga memeriksa bukti dan mendengarkan pendapat pemerintah serta anggota legislatif.

"Menurut mahkamah, permohonan penggugat ini dinilai beralasan menurut hukum. Mahkamah mengabulkan gugatan tersebut," kata Hakim Ketua Mahfud MD saat pembacaan putusan di Ruang Sidang MK, Jakarta, Selasa.

Putusan ini dikeluarkan oleh MK setelah menimbang bahwa keberadaan RSBI dan SBI tidak sesuai dengan konstitusi yang ada. Beberapa hal yang menjadi pertimbangan adalah biaya yang mahal mengakibatkan adanya diskriminasi pendidikan. Selain itu, pembedaan antara RSBI-SBI dan non RSBI-SBI menimbulkan adanya kastanisasi pendidikan.

Penggunaan bahasa Inggris sebagai bahasa pengantar dalam tiap mata pelajaran di sekolah RSBI-SBI juga dianggap dapat mengikis jati diri bangsa dan melunturkan kebanggaan generasi muda terhadap penggunaan dan pelestarian bahasa Indonesia sebagai alat pemersatu bangsa.

Seperti diketahui, materi yang digugat adalah Pasal 50 ayat 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Pasal ini telah menjadi dasar hukum penyelenggaraan sekitar 1.300 sekolah berlabel RSBI. Dengan keputusan MK ini, berarti status RSBI harus dihapus dan penyelenggaraan satuan pendidikan berkurikulum internasional juga tak lagi diperbolehkan.

Sumber : KOMPAS

Dengan Dihapusnya RSBI karena menurut MK: RSBI Tidak Sesuai Konstitusi yang ada, diharapkan dapat dijadikan pelajaran bagi kita semua dan kedepannya kualitas pendidikan di Indonesia lebih baik lagi tanpa harus ada diskriminasi dan kastanisasi bagi siswa yang kurang mampu dengan siswa dari golongan atas, sebab semuanya memiliki hak yang sama untuk mendapatkan pendidikan. Demikian semoga bermanfaat. 

Keywords : MK: RSBI Tidak Sesuai Konstitusi, RSBI Dihapus


No comments for "MK: RSBI Tidak Sesuai Konstitusi"