Ujian Nasional dari Masa ke Masa
Sejarah Ujian Nasional dari Masa ke Masa
Sejarah Ujian Nasional dari Masa ke Masa. Anda kembali bersama Kutipan Berita, sebuah blog sederhana yang menyajikan informasi terkini. Kali ini Kutipan Berita akan berbagi informasi terkait Ujian Nasional yakni "Sejarah Ujian Nasional dari Masa ke Masa". Sejak kemerdekaan bangsa Indonesia ada enam ujian akhir yang dipakai sebagai penentu kelulusan siswa di akhir studinya. Berikut ini Kutipan Berita mengajak anda kembali melihat Sejarah Ujian Nasional dari Masa ke Masa yang tentunya memiliki perbedaan.Ujian Nasional dari Masa ke Masa
Seperti halnya kurikulum yang selalu berubah mengikuti zaman, satuan evaluasi atas hasil pendidikan siswa juga senantiasa berganti. Sejak masa awal kemerdekaan hingga kini, setidaknya ada enam jenis ujian akhir yang harus dijalani pelajar Indonesia di ujung masa studinya.
Berikut ini sejarah ujian nasional dari masa ke masa, seperti dirangkum Okezone, Rabu (31/12/2014).
1950-1960-an
Departemen Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan menyelenggarakan Ujian Penghabisan secara nasional dan bertanggung jawab membuat soal-soal ujian. Tes dilaksanakan dalam bentuk esai dan hasilnya diperiksa di pusat rayon.
1965-1971
Periode ini dikenal sebagai masa Ujian Negara. Siswa harus mengikuti ujian pada semua mata pelajaran.
Pemerintah pusat memegang komando dan kebijakan penuh atas penyelenggaraan Ujian Negara, termasuk soal penyiapan bahan ujian dan penentuan waktunya. Peserta ujian negara dari Sabang sampai Merauke mengerjakan soal ujian yang sama.
1972-1979
Ujian Negara diganti dengan Ujian Sekolah. Pada periode ini, sekolah memiliki kewenangan menyelenggarakan ujian sendiri, termasuk menyiapkan soal-soal ujian dan menentukan penilaiannya. Pemerintah pusat hanya menyediakan kebijakan umum tentang Ujian Sekolah.
1980-2000
Ada dua bentuk ujian akhir yang harus dijalani siswa yaitu Evaluasi Belajar Tahap Akhir (Ebta) dan Ebtanas. Ebta mengujikan berbagai mata pelajaran non-Ebtanas. Tujuan Ebtanas sendiri adalah mengendalikan, mengevaluasi, dan mengembangkan mutu pendidikan.
Dalam melaksanakan Ebtanas, sekolah berkoordinasi dengan pemerintah pusat. Sedangkan pada Ebta, koordinasi sekolah adalah dengan pemerintah provinsi.
Kelulusan siswa ditentukan oleh kombinasi hasil Ebta dan Ebtanas ditambah nilai ujian harian pada rapor. Siswa dinyatakan lulus Ebtanas jika meraih nilai rata-rata untuk semua mata pelajaran yang diujikan minimal enam, meskipun ada nilai di bawah tiga.
2001-2004
Periode ini menghapus Ebtanas dan menggantinya dengan Ujian Akhir Nasional (UAN). Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas) bertanggung jawab atas pembuatan soal ujian. Siswa yang tidak lulus UAN dapat mengikuti ujian ulang satu minggu setelah jadwal UAN utama.
Pada 2002, penentu kelulusan siswa adalah nilai minimal untuk setiap mata pelajaran. Kemudian, standar kelulusan UAN 2003 adalah siswa meraih nilai minimal 3,01 pada setiap mata pelajaran dan nilai rata-rata keseluruhan minimal 6,0. Dan pada 2004, siswa dinyatakan lulus UAN jika meraih nilai minimal 4,01 pada setiap mata pelajaran dan tidak ada nilai rata-rata minimal.
2005 - sekarang
UAN diganti menjadi Ujian Nasional (UN). Seperti halnya pada periode UAN, standar kelulusan UN setiap tahun juga berbeda-beda.
Peserta UN 2005 harus meraih nilai minimal 4,25 pada setiap mata pelajaran. Siswa dapat mengulang ujian hanya mata pelajaran yang tidak lulus.
Standar kelulusan pada UN 2006 masih sama, yakni minimal 4,25 untuk tiap mata pelajaran. Selain itu, ada syarat nilai rata-rata yaitu lebih dari 4,50. Peserta yang tidak lulus UN tidak dapat mengikuti ujian ulang.
Ada dua kriteria kelulusan pada UN 2007. Pertama, nilai rata-rata minimal untuk seluruh mata pelajaran adalah 5,00; dan siswa tidak boleh memiliki nilai di bawah 4,25. Kedua, jika nilai minimal 4,00 pada salah satu mata pelajaran yang diujikan, maka nilai pada dua mata pelajaran lainnya adalah 6.00.
Seperti UN 2006, siswa yang tidak lulus juga tidak bisa mengambil ujian ulang. Mereka dapat mengambil Kelompok Belajar Paket C untuk meneruskan pendidikan atau mengulang UN tahun depan.
UN 2008 mengujikan lebih banyak mata pelajaran. Pada tahun sebelumnya, hanya tiga mata pelajaran dan pada 2008, peserta UN harus mengikuti ujian pada enam mata pelajaran. Siswa dinyatakan lulus jika memiliki nilai rata-rata minimal 5,25 dan syarat lain seperti pada UN 2007.
Standar kelulusan pada UN 2009 adalah siswa meraih nilai rata-rata minimal 5,50 untuk seluruh mata pelajaran yang diujikan. Selain itu, siswa paling banyak mendapat nilai minimal 4,00 pada dua mata pelajaran dan minimal 4.25 untuk mata pelajaran lainnya.
Sedangkan standar kelulusan pada UN 2010 adalah; memiliki nilai rata-rata minimal 5,50 untuk semua mata pelajaran yang diujikan. Siswa paling banyak meraih nilai minimal 4.0 pada dua mata pelajaran dan minimal 4,25 untuk mata pelajaran lainnya. Peserta UN SMK harus meraih nilai mata pelajaran praktik kejuruan minimal 7,00. Nilai ini digunakan untuk menghitung rata-rata UN.]]
Sumber : http://news.okezone.com
Demikian informasi terkini Sejarah Ujian Nasional dari Masa ke Masa, semoga bermanfaat.
Keywords : Sejarah Ujian Nasional dari Masa ke Masa, Ujian Nasional dari Masa ke Masa
No comments for "Ujian Nasional dari Masa ke Masa"
Post a Comment