Kriteria Kelulusan Siswa
Kriteria Kelulusan yang Ditetapkan Sekolah
Kriteria Kelulusan yang Ditetapkan Sekolah. Salam Pendidikan!. Selamat bertemu dengan Kutipan Berita, sebuah blog sederhana yang menyajikan informasi terkini. Pada kesempatan ini Kutipan Berita akan mengetengahkan informasi terbaru terkait "Kriteria Kelulusan yang Ditetapkan Sekolah". Seperti kita ketahui kebijakan baru pemerintah dengan memberikan kewenangan kepada pihak sekolah dalam menentukan kelulusan siswa yang berbeda dengan tahun lalu kelulusan siswa murni dari hasil Ujian Nasional. Selain nilai akademis perilaku dan kepribadian siswa juga ikut andil dalam penentuan kelulusan. Berikut kami kutipkan Kriteria Kelulusan yang Ditetapkan Sekolah dalam UN 2015.Kriteria Kelulusan yang Ditetapkan Sekolah
Pemerintah memberikan kewenangan sekolah dalam menentukan kelulusan siswanya. Sekolah pun memiliki kriteria kelulusan yang harus dipenuhi anak didik mereka.
Menurut Kepala Sekolah SMAN 98 Jakarta Timur, Acah Rianto,S.Pd., syarat kelulusan dari sekolah ada empat yaitu menyelesaikan seluruh program pembelajaran, memiliki nilai baik untuk semua mata pelajaran, lulus Ujian Sekolah (US) dan lulus Ujian Nasional (UN).
"Jika siswa lulus UN tetapi tidak lulus US, maka tidak akan diluluskan. Begitu juga jika siswa tidak memiliki nilai rapor dari semester satu sampai lima, tidak bisa lulus. Lalu jika sikapnya tidak baik, juga tidak akan lulus," ujar Acah, ketika ditemui Okezone, belum lama ini.
Sebelumnya, UN menjadi momok karena menjadi penentu kelulusan. Kini, UN juga memiliki peran dalam kelulusan siswa. Namun, kata Staf Kurikulum di SMAN 88 Jakarta Timur, Drs. Endang Iskandar, siswa cenderung merasa lebih "divonis" tidak lulus karena situasi yang diciptakan pada UN sendiri membuat para siswa menjadi tegang.
"Dulu seperti itu karena kelulusan tidak melihat aspek lain kecuali UN," tutur Endang.
Sekolah ini menetapkan, siswa harus meraih nilai minimal 75 untuk US. Selain itu, siswa juga harus berkelakuan baik dan lulus ujian praktik.
"Nilai minimal tersebut disesuaikan dengan Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) yang ditetapkan oleh setiap sekolah," tuturnya.
Sementara itu, Wakil Kepala Sekolah, SMAN 106 Jakarta Timur, Drs. Suripta,MM., menjelaskan, kelulusan siswa ditentukan oleh Nilai Akhir (NA). Komposisi NA ini mencakup nilai UN dan US.
"Nilai sekolah sendiri terdiri dari nilai rapor semester tiga, empat dan lima," ungkapnya.
Selain nilai, Guru Olahraga di SMAN 99 Jakarta Timur, Drs. Prima Dharma Putra juga menekankan pentingnya aspek sikap siswa. Jadi, penentu kelulusan bukan hanya kemampuan akademis.
"Sekolah juga mempertimbangkan kepribadian dan perilaku dalam penentuan kelulusan anak didik mereka," imbuh Prima.
Sumber : http://news.okezone.com
Demikian informasi terkini terkait Kriteria Kelulusan yang Ditetapkan Sekolah, semoga bermanfaat.
Keywords : Kriteria Kelulusan yang Ditetapkan Sekolah
No comments for "Kriteria Kelulusan Siswa"
Post a Comment