Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 29 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler

Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 29 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler

Ketentuan Ibadah Haji Reguler ~ Selamat bertemu dengan Kutipan Berita, baru-baru ini, tepatnya per 27 Mei 2015, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 29 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler. Hal penting yang diatur dalam peraturan tersebut adalah pendaftaran haji hanya bisa dilakukan oleh mereka yang saat mendaftar minimal berusia 12 tahun.

Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 29 Tahun 2015

Setelah berlakunya PMA 29/2015 ini, maka masyarakat Indonesia yang bisa mendaftar haji adalah :
1. Minimal usia pendaftar adalah 12 tahun
2. Bagi jemaah haji yang sudah pernah menunaikan ibadah haji dapat melakukan pendaftaran haji setelah 10 (sepuluh) tahun sejak menunaikan ibadah haji yang terakhir.
Isi Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 29 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler, pendaftar :
a. beragama Islam; 
b. memiliki KTP yang masih berlaku sesuai dengan domisili; 
c. memiliki akta kenal lahir atau kutipan akta nikah atau ijazah; 
d. memiliki tabungan atas nama jemaah yang bersangkutan pada Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS BPIH).

Menurut PMA ini, bagi jemaah haji yang telah terdaftar dan masuk kuota alokasi provinsi atau kabupaten/kota untuk keberangkatan pada musim haji tahun berjalan ditambah porsi cadangan yang berasal dari nomor urut porsi berikutnya, berhak melunasi BPIH dengan persyaratan:

a. berlum pernah menunaikan ibadah haji; dan
b. telah berusia 18 tahun pada saat tanggal awal keberangkatan atau telah menikah.

“Peraturan Menteri Agama ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal II ayat (2) Peraturan Menteri Agama Nomor 29 Tahun 2015 yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada tanggal 27 Mei 2015 itu.

Sumber : jpnn.com

Keywords :  Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 29 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler

No comments for "Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 29 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler"