Hapus RSBI, Tak Ada lagi Diskriminasi
-->
-->
Salam Pendidikan !. Selamat bertemu dengan kutipan berita, sebuah blog sederhana yang menyajikan informasi terkini. Pada kesempatan yang baik ini akan berbagai informasi mengenai "Hapus RSBI, Tak Ada lagi Dikriminasi". Kita ketahui bersama berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa RSBI dihapus karena tidak sesuai dengan konstitusi yang ada. RSBI dinilai sebagai pengkastaan dalam dunia pendidikan yang seharusnya bersifat adil. Simak kutipan berita Hapus RSBI, Tak Ada lagi Diskriminasi berikut ini.
Jangan Lagi Pakai Cap dan Kop RSBI, Tak Ada Lagi Diskriminasi
JAKARTA - Kemarin,
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh membicarakan tindak
lanjut masa transisi sekolah-sekolah eks Rintisan Sekolah Bertaraf
Internasional (RSBI) dengan Kepala Dinas Pendidikan dari seluruh
Indonesia pasca-putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada awal Januari lalu.
Dalam dua hal utama yang dibahas, Nuh memberi instruksi untuk
meninggalkan penggunaan atribut RSBI dan juga kualitas dan perlakuan
pendidikan kepada siswa.
Hal pertama yang dibahas berkaitan dari
sisi kelembagaan dan proses pembelajaran selama masa transisi hingga
tahun ajaran baru yang berakhir pada Juni mendatang. Setelah jatuh
putusan MK tersebut, sekolah sudah tidak boleh lagi mencantumkan status
RSBI dalam berbagai hal.
"Dari sisi kelembagaan, sudah sangat
jelas tidak boleh lagi menggunakan RSBI. Jadi lambang, kop surat,
pokoknya yang kaitannya dengan urusan administrasi sudah tidak boleh
pakai RSBI lagi," ujar Nuh saat dijumpai di Gedung A Kemdikbud, Jakarta,
Senin (21/1/2013).
Sementara untuk proses pembelajaran,
disepakati bersama bahwa intensitas dan kualitas tidak boleh menurun.
Bahkan beberapa daerah tak mempermasalahkan dihapusnya status RSBI
karena sebelum ada status tersebut sekolah-sekolah bersangkutan sudah
dianggap sebagai unggulan.
"Sekolah yang diunggulkan ini sudah
ada sebenarnya. Hanya dalam Undang-undang itu diatur jadi sekolah
bertaraf internasional itu. Tapi ini yang jadi persoalan kan karena
adanya diskriminasi," ungkap Nuh.
Hapus RSBI, Tak Ada lagi Diskriminasi
Untuk itu, ia menjamin bahwa
tidak ada diskriminasi dalam mendapatkan hak pendidikan bagi semua warga
negara. Gugatan yang muncul pada RSBI ini awalnya juga dipicu karena
sekolah ini dinilai hanya untuk golongan tertentu saja. Hal ini tidak
boleh terjadi lagi dan harus dijaga supaya tidak menjangkit pada sistem
pendidikan yang berikutnya lagi.
Selanjutnya, terkait bentuk baru
dari sekolah mantan RSBI akan dibahas lebih dalam pada pertemuan
lanjutan yang akan kembali digagas oleh pihak kementerian.
"Mohon sabar sampai tahun ajaran baru. Setelah itu akan ada bentuk baru
dan ini masih dibahas. Dari PP 17 tahun 2010 ada peluang di situ yaitu
menyelenggarakan sekolah berkebutuhan khusus. Tapi yang pasti jangan
sampai aksesnya diskrimnasi harus berkeadilan," tandasnya.
Sumber : http://edukasi.kompas.com
Semoga kutipan berita mengenai Hapus RSBI, Tak Ada Lagi Diskriminasi di atas dapat bermanfaat.
Keyword : Hapus RSBI, Tak Ada Lagi Diskriminasi
No comments for "Hapus RSBI, Tak Ada lagi Diskriminasi"
Post a Comment