Masih Layakkah RSBI Dipertahankan?
-->
-->
Indra Akuntono
Poster tolak pendidikan mahal.
Sementara pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) meyakini bahwa keberadaan RSBI ini dinilai dapat meningkatkan mutu pendidikan Indonesia bahkan menjadi ujung tombak peningkatan mutu sekolah Indonesia. Lalu benarkah RSBI telah menaikkan mutu pendidikan Indonesia tanpa mendiskriminasi siswa miskin?
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Siti Juliantari Rachman, mengatakan bahwa RSBI dan SBI ini memperbolehkan sekolah untuk memungut iuran dari masyarakat dengan alasan penyediaan fasilitas sekolah yang lebih baik mengikuti standar RSBI dan SBI.
"Adanya pungutan ini tentu memberatkan warga miskin yang ingin merasakan pendidikan berkualitas," kata Tari saat jumpa pers Indonesiaa Education Outlook 2013 di Kantor ICW, Kalibata, Jakarta, Rabu (2/1/2013).
Meski dikatakan bahwa RSBI menyediakan kuota 20 persen untuk siswa miskin, hal ini justru makin memperkuat diskriminasi untuk siswa miskin tersebut. Padahal dalam Undang-undang Dasar (UUD) 1945 jelas termaktub bahwa pendidikan merupakan hak semua warga negara yang tinggal di Indonesia.
"Wagub DKI juga sempat sidak ke SMA Husni Thamrin dan terbukti ada masalah akses pendidikan pada sekolah unggulan atau RSBI untuk warga miskin," jelas Tari.
"RSBI hanya menimbulkan stratifikasi sosial baru di kalangan warga negara sesungguhnya," imbuhnya.
Sementara mutu pendidikan yang digadang oleh pemerintah justru tak tampak. Bahkan penelitian TIMSS dan PIRLS pada 2011 menunjukkan kualitas pendidikan tak meningkat dan kemampuan anak Indonesia dalam mengerjakan soal masih terbatas pada jenis soal yang mudah saja.
Tidak hanya itu, sekolah RSBI juga tidak membuktikan mampu menghasilkan siswa yang berperilaku baik. Hal ini tampak pada peristiwa tawuran yang kerap terjadi pada salah satu sekolah RSBI yang cukup terkenal di kawasan Bulungan yaitu SMA Negeri 70.
Sumber : KOMPAS.com
Masih Layakkah RSBI Dipertahankan?. Apapun Keputusan MK 8 Januari 2013 esok, kita berharap yang terbaik untuk pendidikan Indonesia, semoga ke depannya tidak ada lagi diskriminasi dalam pendidikan kita, semua memiliki hak yang sama tanpa membedakan tingkat sosial masyarakat. Semoga bermanfaat.
Keywords : Masih Layakkah RSBI Dipertahankan?, 8 Januari MK Putuskan RSBI
8 Januari MK Putuskan RSBI
Salam Pendidikan !. Selamat bertemu dengan Kutipan Berita, sebuah blog sederhana yang berusaha menyajikan informasi terkini. Masih seputar Dunia Pendidikan kita, kali ini mengenai Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) yang diyakini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia, namun RSBI juga dianggap buruk karena merupakan diskriminasi dan kastanisasi dalam pendidikan, terutama untuk kalangan miskin. Jika demikian Masih Layakkah RSBI Dipertahankan?. Setelah lama menunggu keputusan dari Mahkamah Konstitusi (MK), akhirnya akan terjawab juga besok 8 Januari MK Putuskan RSBI, berikut ini kutipannya.
Masih Layakkah RSBI Dipertahankan?
JAKARTA - Putusan atas judicial review tentang
Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) akan segera dikeluarkan
oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada 8 Januari mendatang. RSBI digugat
karena dianggap telah menghilangkan hak warga miskin untuk memperoleh
pendidikan berkualitas.
Sementara pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) meyakini bahwa keberadaan RSBI ini dinilai dapat meningkatkan mutu pendidikan Indonesia bahkan menjadi ujung tombak peningkatan mutu sekolah Indonesia. Lalu benarkah RSBI telah menaikkan mutu pendidikan Indonesia tanpa mendiskriminasi siswa miskin?
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Siti Juliantari Rachman, mengatakan bahwa RSBI dan SBI ini memperbolehkan sekolah untuk memungut iuran dari masyarakat dengan alasan penyediaan fasilitas sekolah yang lebih baik mengikuti standar RSBI dan SBI.
"Adanya pungutan ini tentu memberatkan warga miskin yang ingin merasakan pendidikan berkualitas," kata Tari saat jumpa pers Indonesiaa Education Outlook 2013 di Kantor ICW, Kalibata, Jakarta, Rabu (2/1/2013).
Meski dikatakan bahwa RSBI menyediakan kuota 20 persen untuk siswa miskin, hal ini justru makin memperkuat diskriminasi untuk siswa miskin tersebut. Padahal dalam Undang-undang Dasar (UUD) 1945 jelas termaktub bahwa pendidikan merupakan hak semua warga negara yang tinggal di Indonesia.
"Wagub DKI juga sempat sidak ke SMA Husni Thamrin dan terbukti ada masalah akses pendidikan pada sekolah unggulan atau RSBI untuk warga miskin," jelas Tari.
"RSBI hanya menimbulkan stratifikasi sosial baru di kalangan warga negara sesungguhnya," imbuhnya.
Sementara mutu pendidikan yang digadang oleh pemerintah justru tak tampak. Bahkan penelitian TIMSS dan PIRLS pada 2011 menunjukkan kualitas pendidikan tak meningkat dan kemampuan anak Indonesia dalam mengerjakan soal masih terbatas pada jenis soal yang mudah saja.
Tidak hanya itu, sekolah RSBI juga tidak membuktikan mampu menghasilkan siswa yang berperilaku baik. Hal ini tampak pada peristiwa tawuran yang kerap terjadi pada salah satu sekolah RSBI yang cukup terkenal di kawasan Bulungan yaitu SMA Negeri 70.
Sumber : KOMPAS.com
Masih Layakkah RSBI Dipertahankan?. Apapun Keputusan MK 8 Januari 2013 esok, kita berharap yang terbaik untuk pendidikan Indonesia, semoga ke depannya tidak ada lagi diskriminasi dalam pendidikan kita, semua memiliki hak yang sama tanpa membedakan tingkat sosial masyarakat. Semoga bermanfaat.
Keywords : Masih Layakkah RSBI Dipertahankan?, 8 Januari MK Putuskan RSBI
No comments for "Masih Layakkah RSBI Dipertahankan?"
Post a Comment